Pustaka
Bahasa Indonesia
Bab
Pengaturan

Bab 2. Kontrak Pernikahan

2. Kontrak Pernikahan

"Ya ... Suatu saat kamu akan tahu sendiri, mungkin dari teman-temanmu."

"Apa sih! Nggak jelas!" sungut Mona memalingkan wajahnya.

Cukup lama mereka berdua menunggu acara selesai, dengan bosan mereka menunggu sambil memainkan handphone.

Setelah acara selesai dan tamu undangan pamit pulang, Mona bernapas lega. Segera dia menuju kamarnya, sementara Ahmad terlihat masih tengah mengobrol dengan Pak Andi.

Sesampainya di kamar, bergegas dia melepas gaun pengantin nya serta mengambil baju tidur, lalu pergi ke kamar mandi. Mona pun merasa segar kembali setelah selesai mandi, kemudian dia keluar dari kamar mandi dan terkejut mendapati Ahmad yang kini sudah sah menjadi suaminya telah duduk di tepi ranjang tempat tidurnya.

"Kamu! Ngapain ada di kamarku hah?!" teriak Mona.

"Ayah Andi yang menyuruhku kesini," jelas Ahmad.

"Hah, ayah? Dari tuan, sekarang udah jadi ayah ya? Seneng ya jadi menantu Andi Permana, pengusaha kaya raya!" cibir Mona.

"Menurutmu ini salah siapa, sampai aku terlibat dengan pernikahan ini!" tukas Ahmad menimpali.

"Sudahlah, jangan di bahas lagi!" jawab Mona.

Tak lama kemudian terlihat Mona yang sedang menulis sesuatu di atas kertas, lalu menempelkan materai dan menyerahkannya kepada Ahmad.

"Ini, cepat tanda tangan!" perintah Mona.

"Apa ini?" tanya Ahmad.

"Itu perjanjian pernikahan kita, baca lalu cepat tanda tangan di atas materai!" tukas Mona ketus.

"Apa?! Perjanjian pernikahan?" tanya Ahmad bingung.

"Iya, lagian kita tak saling cinta. Jadi cepat tanda tangan!" ucap Mona lagi.

Tertulis di kertas itu ....

Perjanjian Pernikahan

Pihak pertama : Mona Permana

Pihak kedua : Ahmad Jaelani

1. Pihak kedua dilarang menyentuh atau dekat-dekat dengan pihak pertama, jarak satu meter. Kecuali urgent, contoh saat di depan Ayah Andi Permana. Jika pihak kedua melanggar dan pihak pertama tidak berkenan, denda sebesar seratus juta rupiah.

2. Pihak kedua harus memperlakukan pihak pertama seperti biasa, seperti supir pada majikan. Kecuali di depan ayah Andi, pihak kedua harus berakting seperti suami istri pada umumnya.

3. Pihak kedua harus bersedia bercerai dengan pihak pertama setelah pihak pertama melahirkan.

4. Kedua belah pihak dilarang untuk saling jatuh cinta, jika melanggar maka dikenakan denda 100 JT rupiah, begitu juga jika melanggar ketentuan maka dikenakan denda yang sama.

Demikian perjanjian pernikahan ini, dibuat secara sadar dan akan kami patuhi.

Pihak pertama : Mona Permana

Pihak kedua : Ahmad Jaelani

Di bagian bawah ada materai dan tertera nama Ahmad dan juga Mona, lalu Ahmad langsung menandatanganinya tanpa berpikir lagi.

"Ini, sudah aku tanda tangani. Puas!" tukas Ahmad menyerahkan kembali kertas itu kepada Mona.

Toh dia tidak pernah cinta dengan wanita angkuh itu, tertarik pun tidak.

Pernikahan ini dia lakukan semata karena menghormati pak Andi Permana, yang telah dia anggap seperti ayahnya sendiri. Beliau sangat berjasa bagi kehidupan Ahmad, bahkan beliau juga yang telah membuat Ahmad merasakan bangku kuliah.

Itu sebabnya dia sekarang bekerja sebagai asisten pribadi pak Andi, tapi Mona menganggap Ahmad supir pribadi ayahnya. Dia tidak tahu jika Ahmad menjaga ayahnya, yang menderita sakit jantung. Makanya Ahmad tidak bisa menolak saat pak Andi memintanya menggantikan posisi Brian. Takut pak Andi terkena serangan jantung, karena anaknya gagal menikah.

"Bagus, terimakasih!" ucap Mona menerima kertas itu dan segera menandatanganinya juga, lalu segera menyimpannya di dalam lemari serta menguncinya.

"Sudah kan? Aku mau mandi dulu!" ucap Ahmad menuju kamar mandi dan meninggalkan Mona sendirian.

"Tunggu ...."

***

Jangan lupa tinggalkan like dan komen kalian, agar saya semangat menulis. Terima kasih sudah membaca....

Unduh sekarang dan klaim hadiahnya
Scan kode QR dan unduh aplikasi Hinovel